Selamat Datang di Blog Kang Djoen 'berbagi untuk negeri'

Monday, August 14, 2017

PROGRAM WAKAF MANFAAT POLIS ASURANSI SYARI'AH UNTUK PESANTREN AL-HIKAMUSSALAFIYYAH



PROPOSAL
PROGRAM WAKAF AL-HIKAM
YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM MOHAMMAD ALIYUDIN
PONDOK PESANTREN AL-HIKAMUSSALAFIYAH
SUKAMANTRI TANJUNGKERTA SUMEDANG


BISMIILLAAHIRROHMAANIRROHIIM

I.        PENDAHULUAN

Wakaf bagi seorang muslim merupakan realisasi ibadah kepada Allah melalui harta benda yang dimilikinya, yaitu dengan melepas benda yang dimilikinya untuk kepentingan umum. Ajaran wakaf disandarkan pada Sabda Rasulullah saw.
“Apabila anak Adam meninggal maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga perkara: shadaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak soleh yang mendoakannya” (HR. Muslim). (Shahih Muslim, No. 3084, jz. 8, h. 405).
Para ulama fikih sepakat, yang dimaksud dengan “shadaqah jariyah” dalam hadis di atas adalah wakaf. Ulama-ulama ahli hadis pun sepakat mengamini pandangan tersebut. (Ali Ibn Muhammad al-Jurjani, 2000: 328).

Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkan kamu dari azab yang pedih?  (Yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahuinya, Niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosamu dan memasukkan kamu ke dalam syurga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, dan (memasukkan kamu) ke tempat tinggal yang baik di dalam syurga Adn. Itulah keberuntungan yang besar.”
Di Indonesia Wakaf Tunai ini baru dikenal , ia adalah obyek wakaf selain Tanah maupun bangunan yang merupakan Harta tak bergerak. Seperti Halnya yang telah dilakukan berbagai Negara terutama Bangladesh Mampu memperdayakan masyarakat Muslim dan Mandiri secara ekonomi.
Untuk itu Yayasan Pendidikan Islam Mohammad Aliyuddin Pondok Pesantren Al-Hikamussalafiyah Sukamantri melalui telah membuat sebuah Program yang bernama “Wakaf Al-Hikam”.

II.     MAKSUD DAN TUJUAN
1.    Memberikan kesempatan kepada ummat untuk beramal melalui Program Wakaf Al-Hikam.
2.    Memberikan fasilitas kepada ummat yang ingin beramal melalui program wakaf, namun tidak secara langsung menyerahkan harta wakafnya melainkan dalam bentuk nilai tunai atau Uang Pertanggungan setelah muwakif meninggal atau masa menabungnya selesai.
3.    Memberikan kesempatan kepada ummat untuk menyicil harta wakafnya dalam bentuk tabungan bulanan/tahunan/sekaligus yang telah diberi jangka waktu tertentu.
4.    Mengembangkan lembaga-lembaga dan sumber daya yang ada di lingkungan Yayasan Pendidikan Islam Mohammad Aliyuddin.
5.    Terwujudnya sarana dan prasarana pesantren yang representatif sehingga santri dan masyarakat bisa memanfaatkannya dengan nyaman.




III. SASARAN PENGGUNAAN DANA WAKAF POLIS

1.    Untuk pembangunan infrastruktur lembaga-lembaga pendidikan dan kewirausahaan yang berada di bawah Yayasan Pendidikan Mohammad Aliyuddin seperti :
a.     Asrama Santri
b.    Mesjid Pesantren
c.     Gedung Madrasah
d.    Gedung Serbaguna
e.     Sarana MCK
f.      Sarana Kewirausahaan Pesantren
g.     Koperasi Pesantren
h.    Klinik Pesantren
i.       BMT Pesantren
2.    Untuk pembiayaan kesejahtraan pengelola dan pelaksana, seperti :
a.     Pengasuh Pesantren
b.    Ustadz/Ustadzah
c.     Staf administrasi
d.    Pegawai
e.     Pengurus Santri
3.    Untuk biaya pendidikan santri tidak mampu (beasiswa)

IV. JENIS DAN BENTUK PROGRAM WAKAF AL-HIKAM
A.  WAKAF TANAH DAN BANGUNAN
Wakaf tanah dan bangunan adalah penyerahan harta dalam bentuk tanah dan bangunan untuk di wakafkan kepada Pihak  Pondok Pesantren Al-Hikamussalafiyyah

B.  WAKAF TUNAI
Wakaf tunai adalah penyerahan wakaf dalam bentuk uang secara langsung kepada Pihak Pondok Pesantren Al-Hikamussalafiyah untuk dibelanjakan dalam pembebasan tanah perluasan pondok pesantren dan pembiayaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung pesantren


C.  WAKAF WASIAT

1.    Wakaf Wasiat Property/Khairi
Wakaf Wasiat Property/Khairy adalah dimana seseorang punya rumah atau mobil kemudian mewasiatkan kepada  Ahli Warisnya dan ke Pengelola Wakaf Al-Hikam untuk mewakafkan hasil dari penjualan hartanya tersebut sebesar 30% untuk Pengembangan Pesantren Al-Hikamusalfiyyah. Maka, jika yang bersangkutan meninggal dunia harta tersebut akan dibagi 30% untuk Pondok Pesantren sebagai wakaf dan 70% untuk Ahli Waris.

2.    Wakaf Wasiat Perusahaan
Wakaf Wasiat Perusahaan adalah dimana seseorang yang memilki perusahaan mewasiatkan kepada Ahli Warisnya untuk menyerahkan 30% dari saham perusahaannya kepada Pengelola Wakaf Al-Hikam. Maka, jika yang bersangkutan meninggal dunia 30% dari deviden atau hasil keuntungan perusahaannya diserahkan kepada Pengelola Wakaf Al-Hikam dan 70% sisanya diserahkan ke Ahli Waris.

3.    Wakaf Wasiat Polis Asuransi Syari’ah

Wakaf Wasiat Polis Asuransi Syari’ah adalah dimana seseorang membeli Polis Asuransi Syari’ah dan mewasiatkan kepada Ahli Waris untuk menyerahkan 30% dari Uang Pertanggungannya/Santunan Meninggalnya kepada Pihak Pengelola Wakaf Al-Hikam.

Contoh :
Pak Ali berusia 40 tahun ingin disaat ia meninggal nanti ingin mewakafkan Uang Tunai sebesar Rp. 300.000.000,- ke Pondok Pesantren Al-Hikamussalafiyyah. Untuk memenuhi niatnya, Maka Pak Ali membeli Polis Asuransi Syari’ah dengan Uang Pertanggungannya sebesar Rp. 1.000 .000.000,-. Selanjutnya Pak Ali mewasiatkan kepada Ahli Warisnya yang disaksikan oleh Pengelola Wakaf Al-Hikam dan Notaris untuk menyerahkan 30% dari Uang pertanggungannya keapada Pondok Pesantren Al-Hikamussalafiyah dan sementara Nilai Tunai dan  sisa dari Uang pertanggungannya diserahkan untuk Ahli Waris. Maka, disaat Pa Ali Meninggal Ahli Waris harus menyerahkan 30% dari Santunan Meninggal Pak Ali untuk di wakafkan ke Pon-Pes Al-Hikamussalafiyyah.

Catatan :
a.    Untuk Pembukaan Polis Baru Asuransi Syari’ah akan difasilitasi oleh fasilitator Program Wakaf Polis.
b.    Usia muwakif berpengaruh terhadap nilai Uang Pertangungan dan Nilai Tunai/Saldo
c.     Ada ketentuan cek medical bagi muwakif tertentu misal pernah sakit, usia di atas 50 tahun atau mengabil UP (Uang Pertanggungan) besar.
d.    Minimal Premi Kontribusi bisa Rp. 500.000,-/bulan atau Rp. 6.000.000,-/tahun.
e.     Sebelumnya muwakif akan dibuatkan terlebih dahulu ilustrasinya.




D.  PENGELOLA DAN FASILITATOR PROGRAM WAKAF AL-HIKAM :

1.    Nama                        : K.H. Sa’dulloh, S.Q., M.M.Pd
Jabatan                     : Pengasuh Pesantren
Alamat Kantor         : Jl. Sukamantri No. 85 Tanjungkerta Sumedang
Alamat Rumah        : Desa Sukamantri RT 004/RW 004 Kec. Tanjungkerta Kab. Sumedang
No. Telp./HP           : 081320272040

2.    Nama                        : Jujun Juhanda, S.Sos.I. M.M.Pd.
Kode Agen               : 00633283
Jabatan                     : Fiansial Advisor Prudential Syari’ah
Alamat Kantor         : Sentosa Ananda Agency Bandung Jl. Buah Batu No. 107 Bandung
No. HP                     : 081321815095
Pin BB                      : 58934BEF
Email                        : kangdjoen@gmail.com

E.   PENUTUP
Demikian Proposal Program Wakaf Al-Hikam ini dibuat sebagai bahan gambaran dan pertimbangan para calon muwakif. Semoga Alah Swt. Senantiasa melindungi kita semua di dunia dan akhirat nanti, amiin.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Sumedang, 2 Oktober 2016
Finansial Advisor PRUsyari’ah,



Jujun Juhanda, S.Sos.I., MM.Pd. 
Kode Agen : 00633283

Mengetahui,
Pengasuh Pesantren,                                         




K.H. Sa’dulloh, S.Q., MM.Pd.

No comments:

Post a Comment

Tolong commentnya berhubungan dengan artikel yang ditulis