PROPOSAL
PROGRAM WAKAF AL-HIKAM
YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM MOHAMMAD ALIYUDIN
PONDOK PESANTREN AL-HIKAMUSSALAFIYAH
SUKAMANTRI TANJUNGKERTA SUMEDANG
BISMIILLAAHIRROHMAANIRROHIIM
I.
PENDAHULUAN
Wakaf
bagi seorang muslim merupakan realisasi ibadah kepada Allah melalui harta benda
yang dimilikinya, yaitu dengan melepas benda yang dimilikinya untuk kepentingan
umum. Ajaran wakaf disandarkan pada Sabda Rasulullah saw.
“Apabila
anak Adam meninggal maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga perkara:
shadaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak soleh yang mendoakannya” (HR.
Muslim). (Shahih Muslim, No. 3084, jz. 8, h. 405).
Para
ulama fikih sepakat, yang dimaksud dengan “shadaqah jariyah” dalam hadis di
atas adalah wakaf. Ulama-ulama ahli hadis pun sepakat mengamini pandangan
tersebut. (Ali Ibn Muhammad al-Jurjani, 2000: 328).
“Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu aku tunjukkan suatu perniagaan
yang dapat menyelamatkan kamu dari azab yang pedih? (Yaitu) kamu
beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan
jiwamu. Itulah yang lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahuinya, Niscaya Allah
akan mengampuni dosa-dosamu dan memasukkan kamu ke dalam syurga yang mengalir di
bawahnya sungai-sungai, dan (memasukkan kamu) ke tempat tinggal yang baik di
dalam syurga Adn. Itulah keberuntungan yang besar.”
Di
Indonesia Wakaf Tunai ini baru dikenal , ia adalah obyek wakaf selain Tanah
maupun bangunan yang merupakan Harta tak bergerak. Seperti Halnya yang telah
dilakukan berbagai Negara terutama Bangladesh Mampu memperdayakan masyarakat
Muslim dan Mandiri secara ekonomi.
Untuk
itu Yayasan
Pendidikan Islam Mohammad Aliyuddin Pondok Pesantren Al-Hikamussalafiyah
Sukamantri melalui telah membuat sebuah Program yang bernama “Wakaf Al-Hikam”.
II.
MAKSUD DAN
TUJUAN
1. Memberikan
kesempatan kepada ummat untuk beramal melalui Program Wakaf Al-Hikam.
2. Memberikan
fasilitas kepada ummat yang ingin beramal melalui program wakaf, namun tidak
secara langsung menyerahkan harta wakafnya melainkan dalam bentuk nilai tunai
atau Uang Pertanggungan setelah muwakif meninggal atau masa menabungnya
selesai.
3. Memberikan
kesempatan kepada ummat untuk menyicil harta wakafnya dalam bentuk tabungan
bulanan/tahunan/sekaligus yang telah diberi jangka waktu tertentu.
4. Mengembangkan
lembaga-lembaga dan sumber daya yang ada di lingkungan Yayasan Pendidikan Islam
Mohammad Aliyuddin.
5. Terwujudnya
sarana dan prasarana pesantren yang representatif sehingga santri dan
masyarakat bisa memanfaatkannya dengan nyaman.
III.
SASARAN
PENGGUNAAN DANA WAKAF POLIS
1. Untuk
pembangunan infrastruktur lembaga-lembaga pendidikan dan kewirausahaan yang
berada di bawah Yayasan Pendidikan Mohammad Aliyuddin seperti :
a.
Asrama Santri
b.
Mesjid Pesantren
c.
Gedung Madrasah
d.
Gedung Serbaguna
e.
Sarana MCK
f.
Sarana Kewirausahaan Pesantren
g.
Koperasi Pesantren
h.
Klinik Pesantren
i.
BMT Pesantren
2. Untuk
pembiayaan kesejahtraan pengelola dan pelaksana, seperti :
a.
Pengasuh Pesantren
b.
Ustadz/Ustadzah
c.
Staf administrasi
d.
Pegawai
e.
Pengurus Santri
3. Untuk biaya pendidikan
santri tidak mampu (beasiswa)
IV.
JENIS DAN
BENTUK PROGRAM WAKAF AL-HIKAM
A.
WAKAF TANAH DAN
BANGUNAN
Wakaf tanah dan bangunan adalah penyerahan harta dalam
bentuk tanah dan bangunan untuk di wakafkan kepada Pihak Pondok Pesantren Al-Hikamussalafiyyah
B.
WAKAF TUNAI
Wakaf tunai adalah penyerahan wakaf dalam bentuk uang
secara langsung kepada Pihak Pondok Pesantren Al-Hikamussalafiyah untuk
dibelanjakan dalam pembebasan tanah perluasan pondok pesantren dan pembiayaan pembangunan
sarana dan prasarana pendukung pesantren
C.
WAKAF WASIAT
1.
Wakaf Wasiat
Property/Khairi
Wakaf Wasiat Property/Khairy adalah dimana seseorang
punya rumah atau mobil kemudian mewasiatkan kepada Ahli Warisnya dan ke Pengelola Wakaf Al-Hikam untuk
mewakafkan hasil dari penjualan hartanya tersebut sebesar 30% untuk Pengembangan
Pesantren Al-Hikamusalfiyyah. Maka, jika yang bersangkutan meninggal dunia
harta tersebut akan dibagi 30% untuk Pondok Pesantren sebagai wakaf dan 70%
untuk Ahli Waris.
2.
Wakaf Wasiat
Perusahaan
Wakaf Wasiat Perusahaan adalah dimana seseorang yang
memilki perusahaan mewasiatkan kepada Ahli Warisnya untuk menyerahkan 30% dari
saham perusahaannya kepada Pengelola Wakaf Al-Hikam. Maka, jika yang
bersangkutan meninggal dunia 30% dari deviden atau hasil keuntungan
perusahaannya diserahkan kepada Pengelola Wakaf Al-Hikam dan 70% sisanya
diserahkan ke Ahli Waris.
3.
Wakaf Wasiat
Polis Asuransi Syari’ah
Wakaf Wasiat Polis Asuransi Syari’ah adalah dimana
seseorang membeli Polis Asuransi Syari’ah dan mewasiatkan kepada Ahli Waris untuk
menyerahkan 30% dari Uang Pertanggungannya/Santunan Meninggalnya kepada Pihak
Pengelola Wakaf Al-Hikam.
Contoh :
Pak Ali berusia
40 tahun ingin disaat ia meninggal nanti ingin mewakafkan Uang Tunai sebesar Rp. 300.000.000,- ke Pondok Pesantren Al-Hikamussalafiyyah.
Untuk memenuhi niatnya, Maka Pak Ali membeli Polis Asuransi Syari’ah dengan Uang
Pertanggungannya sebesar Rp. 1.000 .000.000,-. Selanjutnya Pak Ali
mewasiatkan kepada Ahli Warisnya yang disaksikan oleh Pengelola Wakaf Al-Hikam
dan Notaris untuk menyerahkan 30% dari Uang pertanggungannya keapada Pondok
Pesantren Al-Hikamussalafiyah dan sementara Nilai Tunai dan sisa dari Uang pertanggungannya diserahkan
untuk Ahli Waris. Maka, disaat Pa Ali Meninggal Ahli Waris harus menyerahkan
30% dari Santunan Meninggal Pak Ali untuk di wakafkan ke Pon-Pes
Al-Hikamussalafiyyah.
Catatan :
a.
Untuk Pembukaan
Polis Baru Asuransi Syari’ah akan difasilitasi oleh fasilitator Program Wakaf
Polis.
b.
Usia muwakif
berpengaruh terhadap nilai Uang Pertangungan dan Nilai Tunai/Saldo
c.
Ada ketentuan
cek medical bagi muwakif tertentu misal pernah sakit, usia di atas 50 tahun
atau mengabil UP (Uang Pertanggungan) besar.
d.
Minimal Premi
Kontribusi bisa Rp. 500.000,-/bulan atau Rp. 6.000.000,-/tahun.
e.
Sebelumnya
muwakif akan dibuatkan terlebih dahulu ilustrasinya.
D.
PENGELOLA DAN
FASILITATOR PROGRAM WAKAF AL-HIKAM :
1.
Nama : K.H.
Sa’dulloh, S.Q., M.M.Pd
Jabatan : Pengasuh Pesantren
Alamat Kantor :
Jl. Sukamantri No. 85 Tanjungkerta Sumedang
Alamat Rumah :
Desa Sukamantri RT 004/RW 004 Kec. Tanjungkerta Kab. Sumedang
No. Telp./HP : 081320272040
2.
Nama : Jujun
Juhanda, S.Sos.I. M.M.Pd.
Kode Agen : 00633283
Jabatan : Fiansial Advisor Prudential Syari’ah
Alamat Kantor :
Sentosa Ananda Agency Bandung Jl. Buah Batu No. 107 Bandung
No. HP : 081321815095
Pin BB : 58934BEF
E.
PENUTUP
Demikian Proposal Program Wakaf Al-Hikam
ini dibuat sebagai bahan gambaran dan pertimbangan para calon muwakif. Semoga
Alah Swt. Senantiasa melindungi kita semua di dunia dan akhirat nanti, amiin.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Sumedang, 2 Oktober 2016
Finansial
Advisor PRUsyari’ah,
Jujun Juhanda,
S.Sos.I., MM.Pd.
Kode Agen : 00633283
Mengetahui,
Pengasuh Pesantren,
K.H.
Sa’dulloh, S.Q., MM.Pd.