Selamat Datang di Blog Kang Djoen 'berbagi untuk negeri'

Sunday, October 4, 2015

KONTROVERSI PEMOTONGAN ZAKAT PROFESI DI SUMEDANG



Betapa indahnya Islam memilih kalimat zakat untuk mengungkapkan hak harta yang wajib dibayarkan oleh orang yang kaya kepada orang yang miskin. Secara etimologi zakat berarti pensucian sebagai-mana firman Allah:“Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensuci-kan jiwa itu”.
Ketika  adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mewajibkan pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 2,5 persen dengan dalih pembayaran zakat, infak dan sedekah menuai penilaian beragam.Namun, Jujun Juhanda, MM.Pd. selaku sekeretaris PCNU Sumedang berpendapat tidak menjadi bahan persoalan bila ada daerah yang membuat kebijakan seperti itu. Hanya saja pengelolaannya yang harus diperhatikan.
Zakat itu ada beberapa macam, ada zakat fitrah bulan Ramadhan, ada zakat mal, ada zakat profesi. "Zakat profesi itu kalau penghasilan setiap bulan sudah mencapai nishabnya, kena potong juga 2,5 persen. Mungkin yang sedang jadi kontroversi adalah zakat profesi ini.
Nah, yang perlu diyakini, menurut Sekretaris PCNU Sumedang, bahwa zakat itu merupakan pembersihan terhadap harta yang telah diperoleh seseorang. Bila keyakinan itu yang dimiliki oleh PNS di Sumedang, maka Insya Allah harta mereka akan berkah, toh kita sudah tahu sama tahu bahwa Gaji PNS saat ini sangatlah luar biasa setiap tahun naik, ada gaji ke-13, dan ada tunjangan inilah tunjangan itulah. Ketika ada persoalan gajinya juga di potong oleh pihak perbankkan karena punya cicilan sehingga gajinya jadi kecil itu bukan persoalan ya tinggal dihitung saja 2,5 persen dari gaji yg dia terima  bersih setelah dipotong sana-sini serahkan ke pihak BAZNAS selesai. Adapun ridho atau tidak ridho, ikhlas tidak ikhlas ya harus ikhlas toh yang 2,5% dari gajinya itu bukan milik dia dan kalau seandainya PERDAnya sudah ditetapkan mereka harus taati. Realitanya maaf-maaf rata-rata PNS banyak potongan itu karena mereka punya cicilan bekas beli barang-barang konsumtif dan mewah, maka bersihkanlah dengan mengeluarkan zakat penghasilannya.
Sekarang yang perlu dilihat itu pengelolaannya. Tapi kita yakin Baznas Sumedang bisa mempertanggungjawabkan pengelolaannya. Yang penting sekarang semangat berbaginya yang perlu dimaknai, bahwa zakat yang dikeluarkan bermanfaat bagi saudara-saudara kita yang kurang mampu," jelasnya.
Keberadaan Perda itu menurut saya harus dimaknai dari sisi positif. Harus dimaknai bahwa Perda zakat itu bisa membangun semangat berbagi di tengah masyarakat, terutama para PNS di Sumedang. Karena harta yang mereka keluarkan dalam bentuk zakat akan sangat berguna bagi masyarakat kurang mampu.
Kalau ada penolakan dari sejumlah PNS, Saya melihatnya sebagai tantangan bagi Pemda, DPRD, BAZNAS dan ulama setempat. "Barangkali sosialisasinya belum sempurna. Ada baiknya Pemda, Baznas setempat dibantu dai dan ulama mengoptimalkan sosialisasi, sampaikan tujuan dari Perda itu,"

No comments:

Post a Comment

Tolong commentnya berhubungan dengan artikel yang ditulis