Betapa indahnya Islam memilih kalimat zakat untuk mengungkapkan hak harta
yang wajib dibayarkan oleh orang yang kaya kepada orang yang miskin. Secara
etimologi zakat berarti pensucian sebagai-mana firman Allah:“Sesungguhnya
beruntunglah orang yang mensuci-kan jiwa itu”.
Ketika adanya
Peraturan Daerah (Perda) yang mewajibkan pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil
(PNS) sebesar 2,5 persen dengan dalih pembayaran zakat, infak dan sedekah
menuai penilaian beragam.Namun, Jujun Juhanda, MM.Pd. selaku sekeretaris PCNU
Sumedang berpendapat tidak menjadi bahan persoalan bila ada daerah yang membuat
kebijakan seperti itu. Hanya saja pengelolaannya yang harus diperhatikan.
Zakat itu ada beberapa macam, ada zakat fitrah
bulan Ramadhan, ada zakat mal, ada zakat profesi. "Zakat profesi itu kalau
penghasilan setiap bulan sudah mencapai nishabnya, kena potong juga 2,5 persen.
Mungkin yang sedang jadi kontroversi adalah zakat profesi ini.
Nah, yang perlu diyakini, menurut Sekretaris PCNU
Sumedang, bahwa zakat itu merupakan pembersihan terhadap harta yang telah
diperoleh seseorang. Bila keyakinan itu yang dimiliki oleh PNS di Sumedang,
maka Insya Allah harta mereka akan berkah, toh kita sudah tahu sama tahu bahwa
Gaji PNS saat ini sangatlah luar biasa setiap tahun naik, ada gaji ke-13, dan
ada tunjangan inilah tunjangan itulah. Ketika ada persoalan gajinya juga di
potong oleh pihak perbankkan karena punya cicilan sehingga gajinya jadi kecil
itu bukan persoalan ya tinggal dihitung saja 2,5 persen dari gaji yg dia
terima bersih setelah dipotong sana-sini
serahkan ke pihak BAZNAS selesai. Adapun ridho atau tidak ridho, ikhlas tidak
ikhlas ya harus ikhlas toh yang 2,5% dari gajinya itu bukan milik dia dan kalau
seandainya PERDAnya sudah ditetapkan mereka harus taati. Realitanya maaf-maaf
rata-rata PNS banyak potongan itu karena mereka punya cicilan bekas beli barang-barang
konsumtif dan mewah, maka bersihkanlah dengan mengeluarkan zakat
penghasilannya.
Sekarang yang perlu dilihat itu pengelolaannya.
Tapi kita yakin Baznas Sumedang bisa mempertanggungjawabkan pengelolaannya.
Yang penting sekarang semangat berbaginya yang perlu dimaknai, bahwa zakat yang
dikeluarkan bermanfaat bagi saudara-saudara kita yang kurang mampu,"
jelasnya.
Keberadaan Perda itu menurut saya harus dimaknai
dari sisi positif. Harus dimaknai bahwa Perda zakat itu bisa membangun semangat
berbagi di tengah masyarakat, terutama para PNS di Sumedang. Karena harta yang
mereka keluarkan dalam bentuk zakat akan sangat berguna bagi masyarakat kurang
mampu.
Kalau ada penolakan dari sejumlah PNS, Saya melihatnya
sebagai tantangan bagi Pemda, DPRD, BAZNAS dan ulama setempat. "Barangkali
sosialisasinya belum sempurna. Ada baiknya Pemda, Baznas setempat dibantu dai
dan ulama mengoptimalkan sosialisasi, sampaikan tujuan dari Perda itu,"
No comments:
Post a Comment
Tolong commentnya berhubungan dengan artikel yang ditulis