Sumber
Hukum Islam
Kata-kata “Sumber
Hukum Islam’ merupakan terjemahan dari lafazh Masâdir al-Ahkâm. Kata-kata
tersebut tidak ditemukan dalam kitab-kitab hukum Islam yang ditulis oleh
ulama-ulama fikih dan ushul fikih klasik. Untuk menjelaskan arti ‘sumber hukum
Islam’, mereka menggunakan al-adillah al-Syariyyah. Penggunaan mashâdir
al-Ahkâm oleh ulama pada masa sekarang ini, tentu yang dimaksudkan adalah
searti dengan istilah al-Adillah al-Syar’iyyah.
Yang dimaksud
Masâdir al-Ahkâm adalah dalil-dalil hukum syara’ yang diambil (diistimbathkan)
daripadanya untuk menemukan hukum’.
Sumber hukum
dalam Islam, ada yang disepakati (muttafaq) para ulama dan ada yang masih
dipersilisihkan (mukhtalaf). Adapun sumber hukum Islam yang disepakati jumhur
ulama adalah Al Qur’an, Hadits, Ijma’ dan Qiyas. Para Ulama juga sepakat dengan
urutan dalil-dalil tersebut di atas (Al Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas).
Sedangkan sumber
hukum Islam yang masih diperselisihkan di kalangan para ulama selain sumber
hukum yang empat di atas adalah istihsân, maslahah mursalah, istishâb, ‘‘uruf,
madzhab as-Shahâbi, syar’u man qablana.
Dengan demikian,
sumber hukum Islam berjumlah sepuluh, empat sumber hukum yang disepakati dan
enam sumber hukum yang diperselisihkan.
Wahbah al-Zuhaili menyebutkan tujuh
sumber hukum yang diperselisihkan, enam sumber yang telah disebutkan di atas
dan yang ketujuh adalah ad-dzara’i.
Sebagian ulama menyebutkan enam sumber hukum yang masih diperselisihkan itu sebagai dalil hukum bukan sumber hukum, namun yang lainnya menyebutkan sebagai metode ijtihad.
Sebagian ulama menyebutkan enam sumber hukum yang masih diperselisihkan itu sebagai dalil hukum bukan sumber hukum, namun yang lainnya menyebutkan sebagai metode ijtihad.
Keempat sumber
hukum yang disepakati jumhur ulama yakni Al Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas,
landasannya berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Shahabat Nabi Saw Muadz
ibn Jabal ketika diutus ke Yaman.
عَنْ مُعَاذِ بن جَبَلٍ، أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا بَعَثَهُ إِلَى الْيَمَنِ، قَالَ لَهُ:”كَيْفَ
تَقْضِي إِنْ عَرَضَ لَكَ قَضَاءٌ؟”،
قَالَ: أَقْضِي بِكِتَابِ اللَّهِ، قَالَ:”فَإِنْ
لَمْ يَكُنْ فِي كِتَابِ اللَّهِ؟”قَالَ:
فَبِسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ:”فَإِنْ
لَمْ يَكُنْ فِي سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟”قَالَ:
أَجْتَهِدُ رَأْيِي وَلا آلُو، قَالَ: فَضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدْرَهُ، وَقَالَ:”الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَفَّقَ رَسُولَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَا يُرْضِي رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ”
“Dari
Muadz ibn Jabal ra bahwa Nabi Saw ketika mengutusnya ke Yaman, Nabi bertanya:
“Bagaimana kamu jika dihadapkan permasalahan hukum? Ia berkata: “Saya berhukum
dengan kitab Allah”. Nabi berkata: “Jika tidak terdapat dalam kitab Allah” ?,
ia berkata: “Saya berhukum dengan sunnah Rasulullah Saw”. Nabi berkata: “Jika
tidak terdapat dalam sunnah Rasul Saw” ? ia berkata: “Saya akan berijtihad dan
tidak berlebih (dalam ijtihad)”. Maka Rasul Saw memukul ke dada Muadz dan
berkata: “Segala puji bagi Allah yang telah sepakat dengan utusannya (Muadz) dengan
apa yang diridhai Rasulullah Saw”.
Hal yang demikian
dilakukan pula oleh Abu Bakar ra apabila terjadi kepada dirinya perselisihan,
pertama ia merujuk kepada kitab Allah, jika ia temui hukumnya maka ia berhukum
padanya. Jika tidak ditemui dalam kitab Allah dan ia mengetahui masalah itu
dari Rasulullah Saw,, ia pun berhukum dengan sunnah Rasul. Jika ia ragu
mendapati dalam sunnah Rasul Saw, ia kumpulkan para shahabat dan ia lakukan
musyawarah. Kemudian ia sepakat dengan pendapat mereka lalu ia berhukum memutus
permasalahan. Karena itu, pembahasan ini sementara kami batasi dua macam
sumber hukum saja yaitu ijma’ dan qiyas.
Ijma’
Ijma’ dalam
pengertian bahasa memiliki dua arti. Pertama, berupaya (tekad) terhadap
sesuatu. disebutkan أجمع فلان على الأمر berarti berupaya di atasnya.
Sebagaimana
firman Allah Swt:
“Karena itu
bulatkanlah keputusanmu dan (kumpulkanlah) sekutu-sekutumu. (Qs.10:71)
Pengertian kedua,
berarti kesepakatan. Perbedaan arti yang pertama dengan yang kedua ini bahwa
arti pertama berlaku untuk satu orang dan arti kedua lebih dari satu orang.[10]
Ijma’ dalam
istilah ahli ushul adalah kesepakatan semua para mujtahid dari kaum muslimin
dalam suatu masa setelah wafat Rasul Saw atas hukum syara.[11]
Adapun rukun
ijma’ dalam definisi di atas adalah adanya kesepakatan para mujtahid kaum
muslimin dalam suatu masa atas hukum syara’ .
‘Kesepakatan’ itu
dapat dikelompokan menjadi empat hal:
1. Tidak cukup
ijma’ dikeluarkan oleh seorang mujtahid apabila keberadaanya hanya seorang
(mujtahid) saja di suatu masa. Karena ‘kesepakatan’ dilakukan lebih dari satu
orang, pendapatnya disepakati antara satu dengan yang lain.
2. Adanya
kesepakatan sesama para mujtahid atas hukum syara’ dalam suatu masalah, dengan
melihat negeri, jenis dan kelompok mereka. Andai yang disepakati atas hukum
syara’ hanya para mujtahid haramain, para mujtahid Irak saja, Hijaz saja,
mujtahid ahlu Sunnah, Mujtahid ahli Syiah, maka secara syara’ kesepakatan
khusus ini tidak disebut Ijma’. Karena ijma’ tidak terbentuk kecuali dengan kesepakatan
umum dari seluruh mujtahid di dunia Islam dalam suatu masa.
3. Hendaknya
kesepakatan mereka dimulai setiap pendapat salah seorang mereka dengan pendapat
yang jelas apakah dengan dalam bentuk perkataan, fatwa atau perbuatan.
4. Kesepakatan
itu terwujudkan atas hukum kepada semua para mujtahid. Jika sebagian besar
mereka sepakat maka tidak membatalkan kespekatan yang ‘banyak’ secara ijma’
sekalipun jumlah yang berbeda sedikit dan jumlah yang sepakat lebih banyak maka
tidak menjadikan kesepakatan yang banyak itu hujjah syar’i yang pasti dan
mengikat.[12]
Syarat
Mujtahid
Mujtahid
hendaknya sekurang-kurangnya memiliki tiga syarat:
Syarat pertama,
memiliki pengetahuan sebagai berikut:
Pertama. Memiliki
pengetahuan tentang Al Qur’an.
Kedua, Memiliki pengetahuan tentang Sunnah.
Ketiga, Memiliki pengetahuan tentang masalah Ijma’ sebelumnya.
Kedua, Memiliki pengetahuan tentang Sunnah.
Ketiga, Memiliki pengetahuan tentang masalah Ijma’ sebelumnya.
Syarat kedua,
memiliki pengetahuan tentang ushul fikih.
Syarat ketiga,
Menguasai ilmu bahasa.[13]
Selain itu,
al-Syatibi menambahkan syarat selain yang disebut di atas, yaitu memiliki
pengetahuan tentang maqasid al-Syariah (tujuan syariat). Oleh karena itu
seorang mujtahid dituntut untuk memahami maqasid al-Syariah. Menurut Syatibi,
seseorang tidak dapat mencapai tingkatan mujtahid kecuali menguasai dua hal:
pertama, ia harus mampu memahami maqasid al-syariah secara sempurna, kedua ia
harus memiliki kemampuan menarik kandungan hukum berdasarkan pengetahuan dan
pemahamannya atas maqasid al-Syariah.[14]
Kehujjahan
Ijma’
Apabila rukun
ijma’ yang empat hal di atas telah terpenuhi dengan menghitung seluruh
permasalahan hukum pasca kematian Nabi Saw dari seluruh mujtahid kaum muslimin
walau dengan perbedaan negeri, jenis dan kelompok mereka yang diketahui
hukumnya. Perihal ini, nampak setiap mujtahid mengemukakan pendapat hukumnya
dengan jelas baik dengan perkataan maupun perbuatan baik secara kolompok maupun
individu.
Selanjutnya
mereka mensepakati masalah hukum tersebut, kemudian hukum itu disepakati
menjadi aturan syar’i yang wajib diikuti dan tidak mungkin menghindarinya. Lebih
lanjut, para mujtahid tidak boleh menjadikan hukum masalah ini (yang sudah
disepakati) garapan ijtihad, karena hukumnya sudah ditetapkan secara ijma’
dengan hukum syar’i yang qath’i dan tidak dapat dihapus (dinasakh).[15]
Qiyas
Qiyas menurut
ulama ushul adalah menerangkan sesuatu yang tidak ada nashnya dalam Al Qur’an
dan hadits dengan cara membandingkan dengan sesuatu yang ditetapkan hukumnya
berdasarkan nash. Mereka juga membuat definisi lain, Qiyas adalah menyamakan
sesuatu yang tidak ada nash hukumnya dengan sesuatu yang ada nash hukumnya
karena adanya persamaan illat hukum.[16]
Dengan demikian
qiyas itu penerapan hukum analogi terhadap hukum sesuatu yang serupa karena
prinsip persamaan illat akan melahirkan hukum yang sama pula.
Umpamanya hukum
meminum khamar, nash hukumnya telah dijelaskan dalam Al Qur’an yaitu hukumnya
haram. Sebagaimana firman Allah Swt:
“Hai
orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan.
Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
(Qs.5:90)
Haramnya meminum
khamr berdasar illat hukumnya adalah memabukan. Maka setiap minuman yang
terdapat di dalamnya illat sama dengan khamar dalam hukumnya maka minuman
tersebut adalah haram.[17]
Berhubung qiyas merupakan aktivitas akal, maka beberapa ulama berselisih faham dengan ulama jumhur. Pandangan ulama mengenai qiyas ini terbagi menjadi tiga kelompok:
Berhubung qiyas merupakan aktivitas akal, maka beberapa ulama berselisih faham dengan ulama jumhur. Pandangan ulama mengenai qiyas ini terbagi menjadi tiga kelompok:
1. Kelompok
jumhur, mereka menggunakan qiyas sebagai dasar hukum pada hal-hal yang tidak
jelas nashnya baik dalam Al Qur’an, hadits, pendapat shahabt maupun ijma ulama.
2. Mazhab
Zhahiriyah dan Syiah Imamiyah, mereka sama sekali tidak menggunakan qiyas.
Mazhab Zhahiri tidak mengakui adalanya illat nash dan tidak berusaha mengetahui
sasaran dan tujuan nash termasuk menyingkap alasan-alasannya guna menetapkan
suatu kepastian hukum yang sesuai dengan illat. Sebaliknya, mereka menetapkan
hukum hanya dari teks nash semata.
3. Kelompok yang
lebih memperluas pemakaian qiyas, yang berusaha berbagai hal karena persamaan
illat. Bahkan dalam kondisi dan masalah tertentu, kelompok ini menerapkan qiyas
sebagai pentakhsih dari keumuman dalil Al Qur’an dan hadits.[18]
Kehujjahan
Qiyas
Jumhur ulama kaum
muslimin sepakat bahwa qiyas merupakan hujjah syar’i dan termasuk sumber hukum
yang keempat dari sumber hukum yang lain. Apabila tidak terdapat hukum dalam
suatu masalah baik dengan nash ataupun ijma’ dan yang kemudian ditetapkan
hukumnya dengan cara analogi dengan persamaan illat maka berlakulah hukum qiyas
dan selanjutnya menjadi hukum syar’i.[19]
Diantara ayat Al Qur’an yang dijadikan dalil dasar hukum qiyas adalah firman Allah:
Diantara ayat Al Qur’an yang dijadikan dalil dasar hukum qiyas adalah firman Allah:
“Dia-lah
yang mengeluarkan orang-orang kafir di antara ahli Kitab dari kampung-kampung
mereka pada saat pengusiran yang pertama. kamu tidak menyangka, bahwa mereka
akan keluar dan merekapun yakin, bahwa benteng-benteng mereka dapat
mempertahankan mereka dari (siksa) Allah; Maka Allah mendatangkan kepada mereka
(hukuman) dari arah yang tidak mereka sangka-sangka. dan Allah melemparkan
ketakutan dalam hati mereka; mereka memusnahkan rumah-rumah mereka dengan
tangan mereka sendiri dan tangan orang-orang mukmin. Maka ambillah (Kejadian
itu) untuk menjadi pelajaran, Hai orang-orang yang mempunyai wawasan. (Qs.59:2)
Dari ayat di atas
bahwasanya Allah Swt memerintahkan kepada kita untuk ‘mengambil pelajaran’,
kata I’tibar di sini berarti melewati, melampaui, memindahkan sesuatu kepada
yang lainnya. Demikian pula arti qiyas yaitu melampaui suatu hukum dari pokok kepada
cabang maka menjadi (hukum) yang diperintahkan. Hal yang diperintahkan ini
mesti diamalkan. Karena dua kata tadi ‘i’tibar dan qiyas’ memiliki pengertian
melewati dan melampaui.[20]
“Hai
orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil
amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu,
Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu
benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih
utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (Qs.4:59)
Ayat di atas
menjadi dasar hukum qiyas, sebab maksud dari ungkapan ‘kembali kepada Allah dan
Rasul’ (dalam masalah khilafiyah), tiada lain adalah perintah supaya
menyelidiki tanda-tanda kecenderungan, apa yang sesungguhnya yang dikehendaki
Allah dan Rasul-Nya. Hal ini dapat diperoleh dengan mencari illat hukum, yang
dinamakan qiyas.[21]
Sementara
diantara dalil sunnah mengenai qiyas ini berdasar pada hadits Muadz ibn Jabal,
yakni ketetapan hukum yang dilakukan oleh Muadz ketika ditanya oleh Rasulullah
Saw, diantaranya ijtihad yang mencakup di dalamnya qiyas, karena qiyas
merupakan salah satu macam ijtihad.[22]
Sedangkan dalil
yang ketiga mengenai qiyas adalah ijma’. Bahwasanya para shahabat Nabi Saw
sering kali mengungkapkan kata ‘qiyas’. Qiyas ini diamalkan tanpa seorang
shahabat pun yang mengingkarinya. Di samping itu, perbuatan mereka secara ijma’
menunjukkan bahwa qiyas merupakan hujjah dan waji b diamalkan.
Umpamanya, bahwa
Abu Bakar ra suatu kali ditanya tentang ‘kalâlah’ kemudian ia berkata: “Saya
katakan (pengertian) ‘kalâlah’ dengan pendapat saya, jika (pendapat saya) benar
maka dari Allah, jika salah maka dari syetan. Yang dimaksud dengan ‘kalâlah’
adalah tidak memiliki seorang bapak maupun anak”. Pendapat ini disebut dengan
qiyas. Karena arti kalâlah sebenarnya pinggiran di jalan, kemudian
(dianalogikan) tidak memiliki bapak dan anak.[23]
Dalil yang
keempat adalah dalil rasional. Pertama, bahwasanya Allah Swt mensyariatkan
hukum tak lain adalah untuk kemaslahatan. Kemaslahatan manusia merupakan tujuan
yang dimaksud dalam menciptakan hukum. Kedua, bahwa nash baik Al Qur’an maupun
hadits jumlahnya terbatas dan final. Tetapi, permasalahan manusia lainnya tidak
terbatas dan tidak pernah selesai. Mustahil jika nash-nash tadi saja yang
menjadi sumber hukum syara’. Karenanya qiyas merupakan sumber hukum syara’ yang
tetap berjalan dengan munculnya permasalahan-permasalahan yang baru. Yang
kemudian qiyas menyingkap hukum syara’ dengan apa yang terjadi yang tentunya
sesuai dengan syariat dan maslahah.[24]
Rukun
Qiyas
Qiyas memiliki
rukun yang terdiri dari empat hal:
1. Asal (pokok),
yaitu apa yang terdapat dalam hukum nashnya. Disebut dengan al-maqis alaihi.
2. Fara’
(cabang), yaitu sesuatu yang belum terdapat nash hukumnya, disebut pula
al-maqîs.
3. Hukm al-asal,
yaitu hukum syar’i yang terdapat dalam dalam nash dalam hukum asalnya. Yang
kemudian menjadi ketetapan hukum untuk fara’.
4. Illat, adalah
sifat yang didasarkan atas hukum asal atau dasar qiyas yang dibangun
atasnya.[25]
.
Wallahu A’lam.

No comments:
Post a Comment
Tolong commentnya berhubungan dengan artikel yang ditulis